Sunday, March 17, 2019

Fungsi Ksop

Kantor Kelas Alamat KSOP Sabang, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KSOP LEMBAR KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KSOP LEMBAR. Berdasarkan k eputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 17 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan, ..., Untuk lebih meningkatkan fungsi dan peranan Pelabuhan sebagai perangsang dan pendukung pembangunan sektor-sektor lain maka pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Badas terus diarahkan secara bertahap melalui penambahan sarana/prasarana, peningkatan mutu, system dan ketepatan waktu pelayanan untuk kelancaran angkutan laut di Pelabuhan Badas/Sumbawa., Untuk itulah, sebagai langkah nyata kepedulian Pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Kelas IV Muara Angke mengadakan Sosialisasi Pengenalan Fungsi dan Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran yang berada di atas kapal ..., Jempolan, KSOP Sunda Kelapa Raih Penghargaan Pelayanan Prima ... (KBPP) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : Melakukan Penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal;, Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai., Struktur Organisasi KSOP Kelas I Tanjung Emas berdasarkan PM Nomor 36 Tahun 2012 a. Bagian Tata Usaha 1) Tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. 2) Fungsi :, Fungsi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan melaksanakan fungsi regulator. Dengan adanya Kantor KSOP kelas IV Gorontalo maka menimbulkan kegairahan dalam melaksanakan fungsi fungsi regulator dimana kantor KSOP dapat melaksanakan fungsi kewibawaan regulator seperti diatur dalam UU No. 17 tahun 2009 tentang Pelayaran., pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Karitor Kesyahbandaran Utama; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik, TUGAS POKOK DAN FUNGSI OTORITAS PELABUHAN A. D A S A R UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran; PP No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan; PERMENHUB No. KM. 63 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan. B.

No comments:

Post a Comment