Sunday, February 24, 2019
Fungsi Jaksa Eksekutor
b. Penuntut umum Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penunuttan dan melaksanakan penetapan hakim. Tugas Jaksa : 1. Sebagai penuntut umum 2. Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( eksekutor ) Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa mempunyai tugas: 1. Melakukan penuntutan;, Jadi, peran jaksa berbeda dalam ranah pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, jaksa berperan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan dalam perkara perdata, jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata., OLIVIA, OKTARI ERWIN (2015) PELAKSANAAN KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI EKSEKUTOR DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Kejaksaan Negeri Padang). Diploma thesis, UPT. Perpustakaan., 27/09/2016 · Eksekutor ; Jaksa melakukan putusan persidangan atas dasar kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, Jaksa juga berwenang melakukan penyidikan lanjutan pada perkara kejahatan dana pelanggaran-pelanggaran hukum. Keberadaan dan penugasannya dilindungi oleh undang-undang yang dtetapkan negara., Jaksa KPK dianggap tak berwenang menjadi eksekutor . "Kami dari PJI mengatakan kewenangan eksekusi tidak di sana (KPK)," jawab Noor yang juga menjabat sebagai Jaksa …, Dalam situasi yang berbeda dengan gambaran ideal “negara hukum” ini, jaksa menilai sendiri sejauh apa eksekusi boleh (atau tidak) segera dilakukan. Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum B-128/E/3/1995 Tentang Tugas dan Tanggungjawab Jaksa Selaku Eksekutor Putusan Pengadilan “[…], Dalam melaksanakan tugas pokoknya peran kejaksaan harus dikembalikan kepada kejaksaan melaksanakan fungsi yudikatif, jaksa melaksanakan fungsinya sebagai penyidik, penuntut umum dan eksekutor . Jabatan struktural hanya berperan sebagai menunjang jabatan fungsional. Adanya pemisahan antara bidang teknis penanganan perkara yang dilakukan jaksa ..., Lembaga-lembaga Eksekutor Eksekusi putusan perkara pidana dilakukan oleh jaksa (Pasal 270 KUHAP). Ketentuan itu ditegaskan pula oleh Pasal 30 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan yang menyebutkan bahwa di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan dan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap., BERITA. Terpidana Penggelapan Berkas Pembangunan Mall Rp 103 M Dieksekusi. Oky Annete Kahimpong (63), terpidana kasus penggelapan berkas pembangunan mall senilai Rp 103 miliar, setelah ditangkap oleh satgas Intelijen Kejakgung R.I. langsung diserahkan ke tim eksekutor Kejari Manado untuk selanjutnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado, demikian dikatakan …, 08/07/2012 · a.“ Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekueten hukum tetap” b. Penuntut umum Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penunuttan dan melaksanakan penetapan hakim. Tugas Jaksa : 1.
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment