Monday, January 7, 2019

Fungsi Faktur Ppn Penyerahan Emas Perhiasan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan . Perlakuan Tarif PPN Emas Penyerahan emas perhiasan / jasa terkait emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN …, Peredaran usaha atas penyerahan Emas Perhiasan selama bulan Juni 2014 adalah Rp250.000.000,00. Sedangkan pembelian atas barang dagangan berupa emas perhiasan pada masa yang sama adalah sebesar Rp300.000.000,00. Berdasarkan data dan keterangan di atas bagaimana pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan yang telah dilakukannya?, 30/04/2017  · Seiring dengan dikeluarkannya peraturan perpajakan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan oleh pengusaha toko emas perhiasan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, para pelaku usaha toko emas perhiasan ini mulai menyadari akan kesalahan praktek pemungutan PPN …, Selamat pagi pembaca Blog Mas Fathur, kali ini kita akan mengupas sedikit tentang bagaimana cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) untuk pengusaha emas perhiasan .Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa penyerahan emas perhiasan terutang PPN karena termasuk Barang Kena Pajak. Selain itu juga terdapat aturan tersendiri yang berlaku khusus untuk pengusaha emas ., Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan . Mekanisme. Penyerahan Emas Perhiasan dan / atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN ., Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu., Rumus DPP untuk menghitung PPN atas penyerahan emas perhiasan adalah: PPN = 10% x 20% x Harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Penentuan rumus yang dipakai dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) di atas untuk penyerahan emas perhiasan berasal dari nilai lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Besaran nilai lain yang dipakai ..., 18/05/2014  · Pasal 7 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Ketentuan Pasal 2 huruf l dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang ..., 30/10/2017  · Seperti diketahui emas yang sering dilakukan transaksi terdiri atas emas batangan dan emas perhiasan , tentang emas perhiasan telah dibahas dalam tulisan terdahulu yang berjudul “sekilas tentang PPN Penyerahan Emas Perhiasan ” adalah terkait perubahan cara pemungutan PPN atas emas perhiasan yang sebelumnya menggunakan Pedoman Penghitungan ..., 16/04/2011  · Di kalangan pengusaha toko emas perhiasan tersebut telah lama menjadi pemahaman mereka bahwa PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan atau netonya 2% dari jumlah penyerahan adalah juga merupakan jumlah yang harus dipungut dari Pembeli atau konsumen.

No comments:

Post a Comment