Monday, January 28, 2019
Fungsi Wantimpres
Undang-undang nomor 19 tahun 2006 yang menjadi dasar hukum pembentukan Wantimpres menyebut sejumlah tugas dan fungsi lembaga dengan fasilitas setara menteri itu., Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres TIDAK DIBENARKAN memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun., Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun., 03/08/2018 · Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) Abdul Malik Fadjar, menekankan pentingnya fungsi pendidikan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa. Dengan mutu …, Berdasarkan UU No. 19/2006, tugas dan fungsi Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden., 25/04/2016 · Kita mesti menyadari bahwa hakekat dan fungsi Wantimpres memang hanya sebatas advisory organ yang keberadaannya ditujukan untuk mendukung dan menunjang Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, dimana bentuk dukungan yang dilaksanakan oleh Wantimpres itu ialah berupa pemberian nasihat dan pertimbangan., Saran atau nasihat yang diberikan Wantimpres ini bersifat tertutup, akibatnya sebagian pihak mempertanyakan efektifitas fungsi lembaga ini. Apalagi Presiden juga memiliki sejumlah staf ahli dan ..., 25/04/2016 · Berdasarkan hasil penelaahan dan penelitian ini penulis mencatat ada sekurang-kurangnya empat (4) catatan dan evaluasi terhadap eksistensi dan sginifikansi peran Wantimpres dalam menjalankan fungsi advisory yang diembannya. Empat catatan dan …, Jokowi Bentuk Tim Independen, Politisi PDI-P Pertanyakan Fungsi Wantimpres . Kompas.com - 26/01/2015, 15:27 WIB. KOMPAS TV Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (25/1/2015) malam terkait perseteruan KPK dan Polri., Pada tanggal 4 April 2019, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( WANTIMPRES ) diundang sebagai pembicara utama untuk menyampaikan kuliah umum dengan tema “Kepemimpinan Deliberatif yang Berwawasan Kebangsaan Dalam Masyarakat Indonesia yang Majemuk” di Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Makale Tana Toraja.
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment