Monday, January 28, 2019
Fungsi Wantimpres
Undang-undang nomor 19 tahun 2006 yang menjadi dasar hukum pembentukan  Wantimpres  menyebut sejumlah tugas dan  fungsi  lembaga dengan fasilitas setara menteri itu., Dalam menjalankan tugasnya,  Wantimpres  melaksanakan  fungsi  nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut,  Wantimpres  TIDAK DIBENARKAN memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun., Dalam menjalankan tugasnya,  Wantimpres  melaksanakan  fungsi  nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut,  Wantimpres  tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun., 03/08/2018  · Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) Abdul Malik Fadjar, menekankan pentingnya  fungsi  pendidikan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa. Dengan mutu …, Berdasarkan UU No. 19/2006, tugas dan  fungsi Wantimpres  adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh  Wantimpres  baik diminta ataupun tidak oleh Presiden., 25/04/2016  · Kita mesti menyadari bahwa hakekat dan  fungsi Wantimpres  memang hanya sebatas advisory organ yang keberadaannya ditujukan untuk mendukung dan menunjang Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, dimana bentuk dukungan yang dilaksanakan oleh  Wantimpres  itu ialah berupa pemberian nasihat dan pertimbangan., Saran atau nasihat yang diberikan  Wantimpres  ini bersifat tertutup, akibatnya sebagian pihak mempertanyakan efektifitas  fungsi  lembaga ini. Apalagi Presiden juga memiliki sejumlah staf ahli dan ..., 25/04/2016  · Berdasarkan hasil penelaahan dan penelitian ini penulis mencatat ada sekurang-kurangnya empat (4) catatan dan evaluasi terhadap eksistensi dan sginifikansi peran  Wantimpres  dalam menjalankan  fungsi  advisory yang diembannya. Empat catatan dan …, Jokowi Bentuk Tim Independen, Politisi PDI-P Pertanyakan  Fungsi Wantimpres . Kompas.com - 26/01/2015, 15:27 WIB. KOMPAS TV Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (25/1/2015) malam terkait perseteruan KPK dan Polri., Pada tanggal 4 April 2019, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( WANTIMPRES ) diundang sebagai pembicara utama untuk menyampaikan kuliah umum dengan tema “Kepemimpinan Deliberatif yang Berwawasan Kebangsaan Dalam Masyarakat Indonesia yang Majemuk” di Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Makale Tana Toraja.
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment