Tuesday, January 22, 2019
Fungsi Jafung Dosen
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Hasan sebenarnya kalo menurut Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 dan Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 yang bisa alih fungsi dari PNS non dosen ke PNS dosen harus sudah memiliki jabatan fungsional minimal Lektor atau KUM yang bila dinilai sudah setara dengan Jafung Lektor., Jabatan fungsional dosen merupakan catatan atau posisi dalam masyarakat akademik yang menunjukkan pengakuan atas kemampuan akademik dalam kehidupan akademik. Persyaratan Pengangkatan Awal dalam Jabatan Akademik Dosen . Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Asisten Ahli, batu dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :, untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur-unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan maupun pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pendidikan (diploma/sarjana, magister dan doktor). Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi, 21/08/2016 · Bagi dosen yang mutasi ke unit kerja lain di lingkungan kemdikbud, baik antar PTS dalam satu Kopertis, beda kopertis atau dari dosen PTS ke CPNS dosen , SK jafung dan Sertifikat Pendidik tetap diakui karena SK tersebut diterbit oleh Dikti (nomor registrasi langsung dari Dikti, untuk jafung AA dan LK yang ditetapkan koordinator kopertis/pimpinan ..., Misalnya serang dosen yang memiliki jabatan fungsional AA (gol III/b, kum 150) ingin mengusulkan kenaikan jafung menjadi Lektor (gol III/C., Kum 200), maka dia membutuhkan pertambahan kum 200-150=50. Seandainya sebelumnya ybs memakai ijazah S1 dalam pengusulan AA dan sekarang dia memiliki ijazah S2 maka dari ijazah dia peroleh Kum 120-100=50., Saya baru saja mendapatkan file berjudul Jabatan Karir Dosen , Sesuai dengan PermenPAN dan RB No. 17 Tahun 2-13 Jo. No. 46 Tahun 2013 oleh Biro Kepegawaian kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nah, paparan tersebut menjawab beberapa pertanyaan yang menggelayuti pikiran banyak rekan-rekan Dosen . Berikut beberapa hal saya uraikan disini. Oh ya, untuk hitung-hitungan Kum yang njlimet dan ..., cara mengurus jabatan fungsional ( Jafung ) pertama Dosen Indonesia Bagi Dosen PTS Mekanisme pengajuan ke Kopertis: Untuk pengusulan Jabatan fungsional dosen AA dan Lektor bagi dosen PTS, berkas permohonan yang perlu disampaikan ke Kopertis, 09/11/2011 · Perhatikan Surat Edaran itu hanya menegaskan status dosen tetap, bahwa bila kita memohon NIDN untuk seorang dosen dengan status dosen tetap maka ybs harus lulusan S2 atau S1 yang sudah memiliki jafung minimal AA.Sama sekali surat itu tidak mengatakan NIDN hanya boleh diberikan ke dosen tetap. Dan pada web evaluasi juga masih terpampang dokumen penunjang untuk mengurus NIDN dosen …, Jabatan Akademik Dosen termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi. Pasal 3 (1) Jabatan Akademik Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier., Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment